
Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Sabtu, 7 Februari 2026, pukul 14.00 WITA.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Padat Karya RT 48, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, dan dihadiri oleh masyarakat setempat dengan antusias.
Sosialisasi ini dilaksanakan langsung oleh Anggota DPRD Kota Samarinda, H. Fuad Fakhruddin, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber yakni Ir. Addy Suyatno dan Yunus Ahmad, yang memaparkan secara komprehensif substansi Perda Nomor 13 Tahun 2024, mulai dari hak dan kewajiban tenaga kerja, peran pemerintah daerah dalam perlindungan ketenagakerjaan, hingga upaya menciptakan iklim kerja yang adil dan berkeadilan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan dipandu oleh moderator Ahmad Barzanie, yang mengarahkan jalannya acara serta membuka ruang dialog antara narasumber dan peserta. Berbagai pertanyaan dan masukan dari warga mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja di daerah.
H. Fuad Fakhruddin dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa sosialisasi Perda ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami serta mampu memanfaatkan regulasi yang telah ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pekerja dan pencari kerja di Kota Samarinda.





