Andi Satya Ingatkan Keseimbangan dalam Kenaikan UMP 2025 di Kaltim

Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, ikut menyoroti pentingnya keseimbangan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2025. Menurutnya, kebijakan kenaikan UMP harus memperhatikan dua sisi yang sama pentingnya: kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha, terutama UMKM.

“Peningkatan UMP tentu diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, kita juga harus memperhatikan dampaknya terhadap iklim investasi di daerah,” tegas Satya saat diwawancarai.

Andi juga menekankan perlunya dialog intensif antara pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha dalam menentukan besaran kenaikan UMP. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya bagi semua pemangku kepentingan.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen. Dengan kebijakan tersebut, UMP Kaltim diperkirakan akan mencapai angka Rp3.579.313,77 pada tahun depan.

“Kenaikan UMP ini tentunya menjadi kabar baik bagi pekerja. Namun, kami juga berharap pemerintah dapat memberikan insentif atau dukungan bagi pelaku usaha agar mampu menyesuaikan diri dengan kenaikan UMP ini,” imbuhnya.

Andi menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal proses penetapan UMP ini. “Kami juga memastikan bahwa kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah,” tutupnya. (ADV)