Search
Close this search box.

DPRD Kaltim Dorong Pembagian Kewenangan untuk Perbaikan Jalan

Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Salehuddin, menyampaikan urgensi pemetaan kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pusat dalam penanganan kerusakan infrastruktur jalan di Kalimantan Timur.

Menurutnya, masalah kerusakan jalan yang masih meluas membutuhkan perhatian kolaboratif dari semua tingkat pemerintahan.

Salehuddin menekankan bahwa ada sejumlah jalan yang seharusnya menjadi kewenangan provinsi, terutama jalan-jalan yang menghubungkan kecamatan dengan kabupaten. Dengan penyerahan kewenangan ini, ia yakin proses perbaikan bisa lebih cepat dan efektif.“DPRD Kaltim terus mendorong agar jalan-jalan yang menghubungkan antar kecamatan dan kabupaten bisa dikelola oleh pemerintah provinsi untuk mempercepat perbaikan,” ujar Salehuddin, Senin (11/11/24).

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan berusaha mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk mendukung perbaikan jalan-jalan yang rusak.

Lebih lanjut, Salehuddin mengungkapkan bahwa meskipun perbaikan jalan adalah kewenangan pusat, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan komunikasi dengan instansi terkait. “Termasuk, berkoordinasi dengan PJ Gubernur dan anggota DPR RI daerah pemilihan Kaltim guna memastikan penanganan kerusakan jalan, baik yang disebabkan bencana atau kerusakan fatal, dapat segera ditangani,” jelasnya.“Kerusakan jalan yang mengganggu akses transportasi harus segera diperbaiki. Kami akan terus berupaya agar penanganannya lebih cepat dan maksimal,” tambahnya.

Dengan semangat kerjasama antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pusat, Salehuddin berharap perbaikan infrastruktur jalan dapat dipercepat, sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan transportasi dan perekonomian di Kalimantan Timur. (ADV)