Andi Satya Tekankan Segera Disahkannya Pergub Tenaga Kerja Lokal agar Perda Tak Hanya Jadi Wacana

Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambannya implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang telah disahkan pada Agustus 2024. Meski Perda ini mengamanatkan 75 persen tenaga kerja lokal dalam setiap proyek di wilayah Kaltim, Andi Satya menegaskan bahwa tanpa adanya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis, Perda tersebut tidak akan efektif.

“Tanpa Pergub yang jelas, Perda ini hanya akan menjadi tulisan kosong. Pemerintah harus segera menindaklanjuti dengan aturan pelaksana yang kongkrit agar tenaga kerja lokal tidak terus terpinggirkan, apalagi di proyek-proyek besar seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujar Andi Satya, Selasa (19/11/24).

Politisi muda ini juga menekankan bahwa pembangunan IKN di Kaltim, yang diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, bisa terganggu jika tidak ada pengaturan teknis yang memadai. Andi Satya khawatir jika kebijakan ini tidak segera diimplementasikan dengan jelas, maka masyarakat Kaltim akan kehilangan kesempatan untuk berperan aktif dalam pembangunan daerahnya sendiri.

“Jangan sampai kami hanya menjadi penonton di tanah kami sendiri. Pemerintah harus segera mengeluarkan Pergub agar Perda ini dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan dampak nyata kepada masyarakat lokal,” tambahnya.

Andi Satya juga memberikan perhatian pada peran politisi muda dalam memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap kepentingan masyarakat. Ia berharap politisi muda memiliki komitmen yang kuat untuk membawa perubahan positif, terutama dalam kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan rakyat.

“Politisi muda harus memiliki keberanian untuk mengambil sikap tegas dalam mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal membangun kepercayaan dan komitmen untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Dengan adanya Pergub yang jelas, Andi Satya berharap Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat Kalimantan Timur. (ADV)