DPRD Kaltim Dorong Pemprov Beri Dukungan Anggaran Sertifikasi Insinyur, Pastikan Proyek Infrastruktur Ditangani oleh Profesional

Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung sertifikasi insinyur.

“Sertifikasi insinyur tidak murah, karena para insinyur harus mengikuti pelatihan tambahan dan ujian kompetensi. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam mendanai program ini sangat penting,” ungkapnya.

Sertifikasi insinyur, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, merupakan syarat wajib bagi setiap insinyur yang bekerja di proyek infrastruktur. “Sertifikasi bukan hanya masalah legalitas, tapi juga kualitas, Tiga tingkatan sertifikasi, yaitu pratama, madya, dan utama, harus dipenuhi. Untuk proyek besar, insinyur yang terlibat sebaiknya memiliki kualifikasi utama,” tambah Sapto.

Sertifikasi insinyur profesional (SIP) kata Sapto juga menjadi syarat wajib bagi setiap Sarjana Teknik yang ingin terlibat dalam pekerjaan teknis. “Insinyur yang belum memiliki SIP dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda atau kurungan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan sertifikasi setiap lima tahun melalui program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga teknis di Kalimantan Timur.

Sapto mengajak pemerintah daerah dan perusahaan konstruksi untuk bersama-sama mendukung sertifikasi insinyur. Agar setiap proyek infrastruktur yang dikerjakan, benar-benar ditangani oleh orang yang profesional dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.

“Ini adalah investasi untuk masa depan, karena infrastruktur yang berkualitas hanya bisa tercapai jika dikerjakan oleh tenaga profesional yang kompeten,” tutup Sapto. (ADV)