
Samarinda, 18 Agustus 2025 — DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Daerah kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi delapan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan, salah satunya Perda Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Acara berlangsung di kawasan wisata Air Terjun Pinang Seribu, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, RT 13, pada Senin (18/8). Kegiatan ini dipandu oleh moderator Ahmad Barzanie dengan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ir. Addy Suyatno, S.Kom., M.Kom dan Jainudin.
Dalam sambutannya, perwakilan DPRD Kaltim menegaskan bahwa Perda No. 13 Tahun 2024 hadir untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan ketenagakerjaan di daerah. “Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hubungan industrial, melindungi hak pekerja, dan mendorong iklim usaha yang sehat di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Ir. Addy Suyatno memaparkan berbagai poin penting dalam perda, mulai dari peningkatan kompetensi tenaga kerja, standar keselamatan kerja, hingga kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak-hak pekerja. Sementara itu, Jainudin mengajak masyarakat untuk memahami perda ini sebagai pedoman bersama dalam menciptakan kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi daerah.
Sosialisasi ini mendapat respons positif dari warga yang hadir. Selain menambah wawasan terkait ketenagakerjaan, kegiatan yang dikemas di lokasi wisata alam ini juga diharapkan mampu mempererat hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
