
Samarinda – DPRD Kaltim dan Pemerintah Daerah mengumumkan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha dan tenaga kerja, mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang baru diterbitkan. Persiapan teknis seperti undangan, lokasi, dan narasumber telah disiapkan dengan matang untuk memastikan acara berjalan lancar.
Pada tanggal 30 Juni 2025, tepat pukul 16.00 WITA, sosialisasi Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan resmi dilaksanakan di Jalan M. Said, Gang Mandiri, RT 13, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai sektor, termasuk pelaku usaha, tenaga kerja, dan tokoh masyarakat setempat. Sebagai narasumber, hadir Addy Suyatno, S.Kom., M.Kom., seorang ahli di bidang ketenagakerjaan dan teknologi, serta Fahmi Muzakkir, S.Pd.I., yang membawa perspektif pendidikan dan etika kerja dalam pembahasan.

Kedua narasumber secara bergantian memaparkan poin-poin penting dalam Perda No. 13 Tahun 2024, mulai dari hak-hak pekerja, kewajiban pengusaha, hingga mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Addy Suyatno menekankan pentingnya adaptasi teknologi dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja, sementara Fahmi Muzakkir menggaris bawahi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam pelaksanaan peraturan ini. Peserta terlihat antusias dan aktif mengajukan pertanyaan, menunjukkan tingginya minat masyarakat