Legislator Kaltim Sulasih: Sosialisasi Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Jadi Kunci Turunkan Kasus Kekerasan di Kutim

Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sulasih, mendesak pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk meningkatkan intensitas sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak dan Perempuan. Desakan ini muncul menyusul lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.

“Perda yang sudah ada harus benar-benar dipahami oleh masyarakat. Dengan sosialisasi yang masif, kita berharap angka kasus kekerasan dapat ditekan,” ujar Sulasih.

Sulasih menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hak-hak anak dan perempuan, serta mekanisme pelaporan jika terjadi kekerasan. Akibatnya, banyak korban yang enggan melapor dan pelaku pun semakin berani melakukan tindakan kekerasan.
Menurut Sulasih, sosialisasi tidak hanya dilakukan pemerintah kepada masyarakat umum, tetapi bisa dibantu oleh pemangku kepentingan lain seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, guru, dan aparat penegak hukum, dan juga para orang tua.

Tambahnya, dengan penguatan pendidikan karakter dan seks di rumah oleh orang tua, akan membuat anak-anak bisa lebih menjaga diri. Orang tua juga terlebih dahulu harus memiliki pemahaman yang bagus terhadap perda ini.

“Pemahaman dasar ke anak juga perlu untuk pencegahan.”

Sulasih menilai, sosialisasi Perda Perlindungan Anak dan Perempuan merupakan langkah krusial dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan di Kabupaten Kutai Timur. Dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, sosialisasi yang efektif dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dan perempuan.

“Sekarang bagaimana kita bisa memberikan perlindungan pada korban kekerasan tersebut utamanya mensosialisasikan,” kata Sulasih.

“Pemerintah juga lebih banyak sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat, pencegahannyabagaimana,” tambahnya. (ADV)