Subandi Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pembangunan IKN

Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan bahwa dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), penting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terjaga. Ia menilai masyarakat adat, yang memiliki hubungan erat dengan budaya dan sejarah Kalimantan Timur, harus dilibatkan dalam setiap fase pembangunan yang berlangsung.

Subandi menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki kontribusi besar terhadap pelestarian alam dan budaya lokal. Oleh karena itu, hak-hak mereka, termasuk pengelolaan tanah adat dan akses terhadap sumber daya alam, harus dilindungi dengan serius dalam proses pembangunan IKN. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, melainkan juga memperhatikan hak-hak yang lebih mendalam ini.

“Masyarakat adat adalah penjaga tradisi dan keseimbangan alam. Mereka tidak hanya bagian dari sejarah, tapi juga masa depan kita. Hak-hak mereka terkait tanah dan sumber daya alam harus mendapat perlindungan yang jelas,” ujar Subandi.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat adat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Pengetahuan ini, menurut Subandi, sangat berharga dalam perencanaan pembangunan, terutama terkait ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

“Tanpa keterlibatan masyarakat adat, pembangunan bisa kehilangan nilai-nilai lokal yang sangat penting. Mereka memiliki pengetahuan yang vital untuk menjaga keberlanjutan lingkungan kita,” tambahnya.

Selain itu, Subandi mengajak pemerintah untuk mengambil pendekatan yang lebih inklusif dalam pembangunan IKN dengan memperhatikan dimensi sosial dan budaya. Ia percaya bahwa dialog yang konstruktif dengan masyarakat adat perlu dilakukan agar mereka tidak merasa terpinggirkan dalam proses pembangunan.

“Penting bagi pemerintah untuk melibatkan masyarakat adat dalam setiap langkah perencanaan pembangunan yang berdampak pada kehidupan mereka. Tidak ada satu kelompok pun yang boleh merasa diabaikan dalam proses ini,” katanya.

Subandi juga mendorong agar kebijakan yang mendalam disusun untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk jaminan perlindungan hukum terhadap tanah adat mereka dan hak untuk berpartisipasi dalam keputusan pembangunan. Ia mengungkapkan komitmen DPRD Kalimantan Timur untuk memastikan hak-hak tersebut dihormati, bukan hanya sebagai formalitas dalam pembangunan.

“Keberhasilan pembangunan IKN tidak hanya diukur dari seberapa banyak infrastruktur yang dibangun, tetapi dari sejauh mana masyarakat adat dihargai dan dilibatkan dalam prosesnya,” jelasnya.

Subandi berharap, pembangunan IKN dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat dan memastikan mereka bisa berkembang seiring dengan kemajuan daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dalam pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami di DPRD Kaltim berkomitmen untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi dalam setiap langkah pembangunan yang ada,” tutup Subandi. (ADV)