Jahidin Desak Pimpinan DPRD Kaltim Segera Tentukan Dasar Hukum Tenaga Ahli di Pansus

Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menekankan pentingnya kepastian dasar hukum bagi tenaga ahli yang mendukung Panitia Khusus (Pansus) di DPRD. Menurutnya, meskipun tenaga ahli memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung jalannya tugas pansus, setiap tenaga ahli harus dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) yang sah agar proses kerja berjalan transparan dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

“Untuk memastikan kelancaran dan efektivitas kerja pansus, kejelasan mengenai status tenaga ahli menjadi sangat penting. Tanpa SK yang sah, kita berisiko menghadapi masalah administratif yang bisa memengaruhi kelancaran tugas dewan,” ujar Jahidin dalam sebuah pernyataan pada Rabu, (20/11/24).

Jahidin juga menyoroti tantangan yang bisa timbul jika tenaga ahli tidak memiliki dasar hukum yang jelas, terutama terkait dengan masalah pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengkhawatirkan, tanpa dokumen yang sah, perjalanan dinas yang melibatkan tenaga ahli bisa dianggap tidak resmi dan berpotensi menimbulkan persoalan lebih lanjut.

“Jika tenaga ahli tidak memiliki SK dan perjanjian kerja yang jelas, kita berisiko menghadapi masalah hukum. Hal ini bisa menjadi isu besar, terutama ketika BPK melakukan pemeriksaan terhadap perjalanan dinas yang dilakukan tanpa dokumen resmi,” jelasnya.

Selain itu, Jahidin juga mengungkapkan bahwa Sekretariat Dewan siap memberikan dukungan administratif terkait pembentukan tenaga ahli. Oleh karena itu, ia berharap pimpinan DPRD segera memberikan persetujuan terhadap usulan pembentukan tenaga ahli agar dasar hukum yang jelas dapat segera disahkan dan diberlakukan.

“Saya berharap pimpinan DPRD segera memberikan lampu hijau untuk usulan yang kami ajukan. Ini agar tenaga ahli dapat segera bekerja dengan dasar hukum yang sah, serta memastikan bahwa setiap langkah dewan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurut Jahidin, kepastian dasar hukum ini penting untuk melindungi tidak hanya tenaga ahli, tetapi juga DPRD Kaltim, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan dewan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan. (ADV)