Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran terkait penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 Hijriah. Dalam edaran tersebut, Gus Men, sapaan akrabnya, mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan awal puasa.
Pemerintah akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang ini akan menentukan apakah puasa Ramadan tahun ini dimulai pada 11 atau 12 Maret. Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan pada 11 Maret, sementara ada sebagian jemaah tarekat yang akan mulai puasa pada 10 Maret.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi,” kata Gus Men di Jakarta, Rabu (6/3).
Edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama, pengurus masjid, dan masyarakat Muslim di Indonesia. Gus Men juga berpesan agar umat Islam mematuhi aturan penggunaan pengeras suara sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.
Berikut ketentuan lengkap Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi:
1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
2. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
4. Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
8. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. (Kemenag RI)