
Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, mengingatkan bahwa tanggung jawab penutupan lubang tambang dari bekas aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Timur sepenuhnya berada di tangan perusahaan tambang, dan bukan pemerintah daerah.
“Penutupan lubang tambang itu bukan tugas pemerintah provinsi. Itu adalah tanggung jawab penuh dari perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan,” tegas Samsun.
Samsun menekankan bahwa kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Sehingga setiap perusahaan tambang di Kaltim yang legal dan bertanggung jawab, mestinya menjalankan aturan tersebut.
“Kewajiban ini sudah diatur dalam regulasi yang berlaku, dan kami berharap Kementerian ESDM lebih tegas dalam menuntut perusahaan-perusahaan tambang untuk memenuhi tanggung jawab lingkungan mereka,” tambahnya.
Belakangan, masih ada ratusan lubang tambang di Kaltim yang belum direklamasi. Beberapa lubang tambang bahkan menyebabkan banjir akibat tidak dilakukannya penutupan. Hal itu telah menjadi contoh nyata betapa pentingnya perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Meski terdapat sejumlah perusahaan yang berkomitmen untuk reklamasi, namun masih ada beberapa perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Sehingga menurut Samsun diperlukan adanya pengawasan yang ketat baik dari pemerintah provinsi maupun pusat. Selain itu, perlu juga ada sanksi yang lebih berat bagi perusahaan yang melanggar aturan.
“Jika pengawasan dilakukan dengan baik, kami percaya masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas, karena perusahaan sudah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan reklamasi sesuai ketentuan,” katanya.
“Pemerintah pusat melalui ESDM harus konsisten menegakkan aturan, supaya permasalahan ini tidak terus terabaikan,” pungkas Samsun. (ADV)