Jahidin Soroti Pentingnya Penyelesaian Pergub untuk Efektivitas Perda di Kaltim

Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan bahwa pelaksanaan sejumlah peraturan daerah (Perda) di provinsi tersebut terhambat akibat belum rampungnya penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi pedoman teknis. Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait lambannya proses penyelesaian Pergub yang sangat vital untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif.

“Walaupun Perda sudah disahkan, tanpa adanya Pergub yang rinci, penerapan kebijakan tersebut akan sulit terlaksana dengan baik,” ujar Jahidin, Kamis (21/11/24).

Jahidin menjelaskan bahwa Perda memerlukan Pergub sebagai aturan turunan yang lebih spesifik, serupa dengan kebutuhan undang-undang yang memerlukan peraturan pemerintah (PP) untuk diterapkan dalam praktik. Tanpa adanya regulasi pelaksana tersebut, ia menambahkan, Perda akan sulit memberikan dampak nyata di lapangan.

“Pergub sangat penting untuk menyalurkan maksud dari Perda menjadi kebijakan konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jika ini tidak segera diselesaikan, maka tujuan dari Perda itu sendiri akan gagal,” lanjutnya.

Jahidin mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar segera menuntaskan penyusunan Pergub yang tertunda, agar Perda yang telah ada dapat diimplementasikan dengan maksimal. Hal ini diharapkan bisa memberikan solusi atas berbagai masalah yang ada di masyarakat.

“Percepatan dalam penyelesaian Pergub ini sangat krusial agar Perda dapat segera dijalankan dan memberikan hasil yang positif bagi masyarakat. Kami di DPRD Kaltim akan terus mendorong agar hal ini menjadi perhatian utama dari pemerintah,” tandasnya. (ADV)