Search
Close this search box.
Presiden Joko Widodo.

Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri Lewat Perpres

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan peraturan presiden (perpres) baru yang menambah satu direktorat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Perpres ini diteken pada Selasa, 12 Februari 2024, di Jakarta.

Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dapat diakses di laman jdih.setneg.go.id.

Dengan perpres ini, Bareskrim kini memiliki tujuh direktorat, tiga pusat, dan empat biro. Sebelumnya, Bareskrim hanya memiliki enam direktorat, tiga pusat, dan empat biro.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Polri dalam menangani dan memberantas tindak pidana, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

Perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan berlaku sejak tanggal pengundangan.