Search
Close this search box.
Kepala BPJPH hadir dalam Foreign Policy Data Talk (FPDT) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/2/2024)

Produk Halal Indonesia Butuh Diplomasi Ekonomi untuk Bersaing di Pasar Global

Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri produk halal. Namun, untuk bisa menembus pasar global, diperlukan strategi diplomasi ekonomi yang efektif. Hal ini menjadi salah satu topik pembahasan dalam Foreign Policy Data Talk (FPDT) yang digelar oleh Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri (BSKLN) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/2).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengatakan, diplomasi ekonomi produk halal Indonesia sangat penting mengingat pada Oktober 2024, Indonesia akan menerapkan kewajiban bersertifikasi halal atau mandatori halal.

“Kami ingin produk halal Indonesia tidak hanya diminati di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Untuk itu, kami membutuhkan dukungan dari Kemlu untuk membuka akses dan peluang pasar bagi produk halal Indonesia,” kata Aqil.

Menurut Aqil, data realisasi ekspor produk halal Indonesia hingga saat ini mencapai 11.749 ton dari 147 perusahaan. Produk-produk tersebut dikirim ke berbagai benua, seperti Asia, Eropa, Amerika, dan Afrika. Aqil mengapresiasi berbagai inisiatif yang telah dilakukan oleh Kemlu untuk mempromosikan produk halal Indonesia di dunia internasional.

“Salah satu contohnya adalah dengan mengikutsertakan produk halal Indonesia dalam pameran-pameran di mancanegara, seperti di Kazakhstan dan Arab Saudi. Kami berharap kegiatan-kegiatan seperti ini terus berlanjut dan ditingkatkan,” ujar Aqil.

Dalam acara tersebut, juga hadir perwakilan Kyushu International University & Muslim Friendly Jepang Nurchasanah Satomi Ogata, dan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Jenderal Ahmad Yani Slamet Ibrahim. Mereka berbagi pengalaman dan pandangan tentang perkembangan industri halal di Indonesia dan dunia.

Aqil menambahkan, kerjasama antara pelaku industri, akademisi, dan pemerintah menjadi kunci dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal. Sementara itu, Kepala BSKLN Yayan G.H. Mulyana menegaskan, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menjalankan amanat Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal.

“Kami siap membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang bergerak di bidang produk halal untuk meningkatkan kualitas dan daya saingnya. Kami juga akan terus berupaya untuk membangun jejaring dan kerjasama dengan negara-negara lain yang memiliki potensi pasar halal,” tutur Yayan.